Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Kendalikan Tambang Pasir Ilegal, Walhi Minta Kades Sumberrejo Diberi Sanksi Tegas

×

Kendalikan Tambang Pasir Ilegal, Walhi Minta Kades Sumberrejo Diberi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Kades Sumberrejo Jeni Aditia (Kiri) kanan penampakan lokasi galian pasir liar yang diklaimnya untuk sawah di desa Sidorahayu - foto diambil dari FB Jeni dan doc ist
Kades Sumberrejo Jeni Aditia (Kiri) pengendali tambang pasir ilegal di Desa Sidorahayu, foto kanan penampakan lokasi galian pasir liar yang diklaimnya untuk sawah di desa Sidorahayu - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, meminta pelaku aktivitas galian pasir liar atau tambang ilegal di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya diberi sanksi tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

“Setiap tambang pasir atau galian C itu, harus memiliki izin. Jika tidak maka dipastikan ilegal, tidak peduli di lahan pribadi. APH atau Pemerintah Daerah punya kewenangan kok untuk menutup meski tanpa ada pengaduan,”tegas Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, menanggapi fenomena aktivitas galian pasir secara ilegal di Waway Karya, Jumat 16 Mei 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, jika benar aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Sidorahayu, Waway Karya tersebut dikendalikan oleh Kades Sumberrejo, maka APH dan pemerintah harus berani mengambil langkah tegas. Tidak terkesan melakukan pembiaran apa pun alasannya.

Irfan, menegaskan bahwa kewenangan Kades itu terbatas pada wilayah administrasi. Apa lagi pelaku sudah jelas siapa dan telah mengakui sebagai pengendalinya dengan berbagai dalih, sehingga tidak ada alasan APH dan Pemerintah melakukan pembiaran.

BACA JUGA :  Patung Semar di Pasar Jayagung, Merusak Keindahan Perbedaan

Jika APH atau pemerintah melakukan pembiaran maka akan menjadi preseden buruk pada tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum sendiri di wilayah Waway Karya. Karena aturan jelas, aktivitas tambang tanpa izin dalam bentuk apapun APH wajib melakukan tindakan tegas baik penutupan dan sanksi.

Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin Kunang
Direktur Walhi Lampung Irfan Musarin Kunang – foto doc Ist

“Jangan sampai APH terkesan kalah dengan pelaku aktivitas tambang liar, alasan Kades Sumberrejo untuk mebuat sawah hanya kamuflase agar tidak jadi sorotan. Kenapa tidak melibatkan Kades Sidorahayu jika program itu bagus,”tegas Irfan menyebut galian ilegal di wilayah Waway Karya sudah lama terjadi tapi ada pembiaran.

Ia pun menyoroti ketidaktahuan Kades Sumberrejo Jeni Aditia sebagai orang yang dijadikan contoh, harusnya paham administrasi tidak terkesan memanfaatkan jabatan menabrak aturan. Kades itu harus jadi panutan, bukan sebaliknya.

Galian Pasir Liar Tak Libatkan Kades Sidorahayu

Sementara itu Kades Sidorahayu, Waway Karya Suyit, dikonfirmasi Wawai News terkait aktivitas galian pasir ilegal untuk mendukung swasembada pangan sebagaimana klaim Kades Sumberrejo mengakui tidak pernah dilibatkan.

BACA JUGA :  Ada Pembangunan Jembatan di Karang Anom, Akses Warga antar Desa di Waway Karya Terputus

“Saya tidak tahu menahu terkait aktivitas galian pasir di wilayah Sidorahayu ini. Tidak pernah ada pemberitahuan, apa lagi katanya untuk mendukung swasembada pangan cetak sawah baru tersebut, saya tidak tahu,”ujar Mas Suyit kepada Wawai News Kamis 15 Mei 2025 malam.

Begitu pun saat dikonfirmasi apakah ada dana yang masuk ke desa dari aktivitas penjualan pasir yang dikendalikan oleh Kades Sumberrejo ke Desa Sidorahayu, Kades Suyit tegas mengatakan tidak ada.

“Soal ada yang masuk ke desa dari aktivitas jual pasir hasil galian liar di Desa Sidorahayu itu saya pastikan tidak ada. Alhamdulillah tidak ada,”ujarnya lagi.

Terakhir saat ditanya kenapa Kades Sumberrejo dalam melakukan aktivitas Tambang Pasir liar konon katanya mendukung swasembada pangan cetak sawah baru tidak mengikutkan Kades Sidorahayu sebagai pemilik wilayah, Kades Suyit hanya menjawab dengan pesan tanda tanya?.

BACA JUGA :  Walhi Desak APH Tindak Oknum Dewan Lamtim Penebang Pohon Sonokeling di Register 38

Pendampingan Atas Permintaan Warga

Kepala Desa Sumberrejo, Jeni Aditia, sebagaimana dikutip dari sejumlah media mengatakan bahwa warga pemilik lahan di Sidorahayu resah dan meminta dirinya memberi pendampingan. Ia juga menyebut ada nama Miftahu Khoeron.

Dikatakan bahwa warga hanya ingin meningkatkan hasil pertaniannya, bukan melakukan penambangan liar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

“Kami siap mendampingi dan melindungi kegiatan positif semacam ini,” tegas Jeni Aditia.

Gofur pelapor Kades Sumberrejo ke Inspektorat mengaku heran, kenapa warga Sidorahayu meminta pendampingan ke Kades Sumberrejo, tidak ke Kades Sidorahayu sesuai pernyataan Jeni Aditia disejumlah media.

“Jika benar atas permintaan warga agar Kades Sumberrejo melakukan pendampingan, ini luar biasa. Kades Sidorahayu dianggap tidak ada. Luar biasa pamor Kades Sumberrejo hingga warga desa lain meminta bantuan ke dirinya, bukan ke kepala desanya wilayah aktivitas Tambang liar tersebut,”ujar Gofur.***