Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Dibully Warga

×

Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Dibully Warga

Sebarkan artikel ini

DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri menuai kecaman setelah membuat kebijakan membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Kecaman dari berbagai pihak dari mulai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Wamendagri Bima Arya termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, Supian Suri berlatar belakang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sebelum terpilih menjadi Walikota Depok. Artinya, dia harusnya paham aturan mengenai aset daerah.

“Dia (Supian Suri) kan mantan Sekda Depok, kok kaya ga ngerti aturan soal aset daerah seperti mobil dinas,”ucap Rizky salah satu warga kecamatan Beji Depok.

BACA JUGA :  Gempa 4,3 Magnitudo di Bogor Rusak Puluhan Rumah di Pamijahan 

Hal serupa dikatakan Sri warga Cimanggis Depok, bahwa Supian Suri belum setahun jadi walikota Depok sudah melanggar aturan.

“Baru juga dilantik sudah melanggar aturan. Malu-maluin Depok aja,”ucap wanita berusia 35 tahun ini. Senin (31/3/2025).

Sebelumnya, Tim Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyesalkan pernyataan Supian Suri yang mengizinkan ASN memakai mobil dinas dipakai mudik.

Harusnya, kata Budi, setiap kepala daerah harus bisa memberi contoh bagi jajaranya dalam pencegahan korupsi

“Khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.

Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Mudik dan Ziarah Sangkan Paran

Sehingga, kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

“Mengingat penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,”kata Budi.

Budi juga mengingatkan isi Surat Edaran Ketua KPK 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kendaraan dinas jadi aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

BACA JUGA :  Mudik Lokal di Lampung Tak Dilarang, Tapi Penuhi Syarat ini

Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.***