Scroll untuk baca artikel
LampungTANGGAMUS

Kepaksian Buay Belunguh Tegas Tolak Jual-Beli Tanah Adat, Ingatkan Publik Soal Mafia Tanah

×

Kepaksian Buay Belunguh Tegas Tolak Jual-Beli Tanah Adat, Ingatkan Publik Soal Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto: Pun Muhammad Yanuar Firmansyah, Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kepaksian Buay Belunguh, Paksi Pak Sekala Bekhak, (foto_doc)

TANGGAMUS – Maraknya isu jual-beli tanah adat di lahan eks PT Tanggamus Indah di wilayah Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, baru-baru ini, memantik sikap keras dari tokoh adat Lampung.

Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Buay Belunguh, salah satu Paksi dalam struktur adat Lampung, menegaskan komitmennya menjaga marwah adat dan menutup ruang bagi pihak-pihak yang coba menggerogoti tanah ulayat dengan dalih adat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui Surat Himbauan (Pemberitahuan) resmi yang ditandatangani Pun Muhammad Yanuar Firmansyah, Suttan Junjungan Sakti ke-27 Kepaksian Buay Belunguh, memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak bujuk rayu oknum yang mengatasnamakan adat dalam praktik jual-beli atau ganti rugi tanah eks PT Tanggamus Indah.

BACA JUGA :  Jaga Keberlangsungan Ikan di Pesisir Laut Labuhan Maringgai Melalui Penanaman Rumpon

“Tanah adat Kepaksian Buay Belunguh adalah milik keturunan Buay Belunguh, bukan mutlak atau dikuasakan kepada pihak manapun. Tidak bisa dialihkan seenaknya, apalagi dijadikan objek transaksi oleh pihak luar,” tegas Suttan Junjungan Sakti dalam surat yang diterima Wawai News, Kamis (28/8/2025).

Dalam surat resmi yang berkedudukan di Gedung Dalom Kepaksian Buay Belunguh, Kenali, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, ditegaskan beberapa poin strategis, yaitu:

  1. Waspada Jual-Beli Tanah – Masyarakat diminta hati-hati terhadap penawaran jual-beli atau ganti rugi tanah yang dikaitkan dengan adat Kepaksian Buay Belunguh.
  2. SK Tim Ulayat Dibatalkan – Surat Keputusan Nomor 012/PSB-SPB/23.XII/T/2022 tentang pembentukan Tim Pengembalian Hak Tanah Ulayat resmi dibatalkan karena terdapat kekeliruan fatal.
  3. Bantah Musyawarah Fiktif – Klaim adanya musyawarah adat 5 Mei 2023 di Pekon Umbul Buah ditepis tegas. Suttan Junjungan Sakti menegaskan peristiwa itu tidak pernah ada, karena pada tanggal tersebut dirinya berada di Bandar Lampung.
BACA JUGA :  Setelah Video Tolak Peresmian Bendungan Margatiga Beredar, Bambang Klarifikasi Berbalik Mendukung?

Lebih jauh, ia juga menyatakan pencabutan kewenangan yang pernah diberikan kepada Tim Pengembalian Hak Tanah Ulayat pada 15 Desember 2022.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan, solidaritas, serta menghindari perpecahan di tengah masyarakat adat maupun lingkungan Kepaksian.

Surat pemberitahuan itu ditembuskan kepada tetua adat Lampung, tetua adat Tanggamus, Bupati Tanggamus, Kepala BPN, Kejari, hingga Kapolres Tanggamus.

Dengan sikap keras ini, Kepaksian Buay Belunguh menutup celah gerakan mafia tanah yang kerap menunggangi isu adat untuk keuntungan pribadi.

“Kami berdiri tegak menjaga marwah adat. Tidak ada ruang bagi siapapun yang coba memecah belah masyarakat dengan mengatasnamakan adat demi kepentingan perut sendiri,” tutup Suttan Junjungan Sakti ke-27. ***