Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kepala Kampung Jaya Sakti Kena Sanksi Korektif oleh Ombudsman Lampung Terkait Pemecatan Perangkat

×

Kepala Kampung Jaya Sakti Kena Sanksi Korektif oleh Ombudsman Lampung Terkait Pemecatan Perangkat

Sebarkan artikel ini
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Lampung, (dok ombudman)

LAMPUNG — Kepala Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mendapat sanksi korektif dari Ombudsman Lampung terkait pemberhentian perangkat kampung karena menabrak prosedur berlaku.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung telah memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung tersebut. Sanksi juga diberikan kepada Bupati Lampung Tengah, terkait pemberhentian Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemberhentian terhadap Abdurrohiem Abbas As Salman selaku perangkat kampung Jaya Sakti dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung tertanggal 22 Oktober 2024.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, pemberhentian perangkat oleh Kepala Kampung itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA :  Polres Lamtim Pastikan Tindakan Tegas Pengganggu Ketertiban Pilkada

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya Maladministrasi dalam proses pemberhentian perangkat di kampung tersebut.

Dua bentuk Maladministrasi yang ditemukan:

  1. Penyimpangan prosedur oleh Kepala Kampung karena tidak mengusulkan pemberhentian kepada Bupati Lampung Tengah untuk mendapatkan persetujuan tertulis, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang dan ditegaskan melalui surat Dirjen Bina Pemdes dan Pj. Sekda Lamteng.
  2. Kelalaian Bupati Lampung Tengah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kampung, karena tidak menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kampung atas pelanggaran aturan tersebut.

Nur Rakhman menyayangkan masih banyaknya Kepala Desa/Kampung yang belum memahami secara utuh aturan tentang administrasi pemerintahan desa, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Padahal aturannya sudah sangat jelas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Viral Kondisi Jalan Rusak di Desa Nambah Dadi, Lamteng

Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan:

  1. Kepala Kampung Jaya Sakti diminta membatalkan SK pemberhentian dan mengangkat kembali Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagai perangkat kampung.
  2. Bupati Lampung Tengah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong pelaksanaan tindakan korektif oleh Kepala Kampung.

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan tindakan korektif.

Apabila tidak dilaksanakan, Bupati Lampung Tengah wajib menjatuhkan sanksi kepada Kepala Kampung sesuai peraturan yang berlaku.

Kesempatan itu Ombudsman Lampung mengimbau jika menemukan dugaan maladministrasi serupa dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.***