WAWAINEWS.ID – Salah seorang Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi berinisial Ys diringkus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dilansir dari koran bekasi, penangkapan tersebut terkait penyalahgunaan narkoba dan dikabarkan telah terjadi beberapa waktu lalu. YS di tangkap bersama anak buahnya.
Sekira pukul 03.00 menjelang sahur, pada Senin (16/4/2023) petugas menggelandang Ys menuju rumahnya untuk melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar Ys.
Baca Juga : Bubarkan Orgen Tunggal Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Bapaknya pun Diangkut
Saat disambangi ke kediaman dan kantor Ys untuk memastikan keberadaannya, ternyata sudah sekian hari Ys tak datang ke kantor tanpa keterangan.
” Ys sudah tiga hari ga masuk kerja, tanpa keterangan apa pun, “Ujar salah seorang pegawai di kantornya.
Baca Juga : Tangkap Terduga Narkoba di Terbanggi, Mobil Polisi Dirusak Warga
Diketahui berdasarkan pengakuan para pegawai di kantor UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, diceritakan bahwa telah terjadi penangkapan Ys dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram, pil ekstasi dan segepok uang tunai.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Walpri Gubernur Kepri Dipecat Dari Polri
Uang yang ada dalam penangkapan itu diduga merupakan uang retribusi dari masyarakat yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Semoga ini yang terakhir, kasihan juga sudah berulang kali kaya gini,” ujar pegawai tersebut.***