Hukum & Kriminal

Kepergok Bawa Karung Berisi Kopi, Polsek Semaka Amankan Warga Bandar Sukabumi Tanggamus

×

Kepergok Bawa Karung Berisi Kopi, Polsek Semaka Amankan Warga Bandar Sukabumi Tanggamus

Sebarkan artikel ini
ALV (38) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap warga.
ALV (38) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap warga, Minggu 29 Desember 2024- foto doc ist

TANGGAMUS – Kepergok membawa karung berisi biji kopi diduga maling dari gudang, ALV (38) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap warga.

Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara warga dan aparat kepolisian saat pelaku diduga maling biji kopi di Dusun Mekar Sari, Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, pada Minggu 29 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto mengatakan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi biji kopi dari gudangnya.

BACA JUGA :  Polres Tanggamus Resmikan Pondok Pesantren Tangguh Cegah Covid-19

Merasa curiga, korban langsung berteriak, “Maling-maling!” Suami korban yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku, dibantu oleh beberapa saksi.

“Pelaku, yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian,” kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivand, S.I.K., Senin 30 Desember 2024.

Mendapat laporan warga, piket siaga Polsek Semaka yang dipimpin oleh Aipda Syamsul Anwar dan Aipda Ananda Kesuma segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan di Umbul Buah Dalam Buruan Polisi

Barang bukti yang dimankan berupa karung tepung terigu merek rose brand berisi kopi seberat 30 kilogram dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

“Polsek Semaka mengapresiasi respons cepat warga yang turut membantu mengamankan pelaku. Kasus ini akan dilanjutkan ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek terus mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan dan segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan. (*)