Setelah, menghubungi temannya itu, korban melanjutkan pengejaran ke arah Kecamatan Palas.
Sesampainya di TKP korban melihat bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan dan pelaku diamankan oleh warga di Desa Sragi Kecamatan Sragi.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan motor tersebut benar milik korban merk Honda Beat Warna Biru Hitam nomor polisi BE 2435 EA.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Unit Reskrim Sek Kalianda melakukan penyelidikan.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki-laki mengaku bernama Didi Irawan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363KUHP.
Setelah, menghubungi temannya itu, korban melanjutkan pengejaran ke arah Kecamatan Palas.
Sesampainya di TKP korban melihat bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan dan pelaku diamankan oleh warga di Desa Sragi Kecamatan Sragi.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan motor tersebut benar milik korban merk Honda Beat Warna Biru Hitam nomor polisi BE 2435 EA.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Unit Reskrim Sek Kalianda melakukan penyelidikan.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki-laki mengaku bernama Didi Irawan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363KUHP.