Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Kepergok Maling Motor, Warga Tanjung Aji Lampung Timur Babak Belur

×

Kepergok Maling Motor, Warga Tanjung Aji Lampung Timur Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

Setelah, menghubungi temannya itu, korban melanjutkan pengejaran ke arah Kecamatan Palas.

Sesampainya di TKP korban melihat bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan dan pelaku diamankan oleh warga di Desa Sragi Kecamatan Sragi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah dilakukan pengecekan kendaraan motor tersebut benar milik korban merk Honda Beat Warna Biru Hitam nomor polisi BE 2435 EA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  Pencuri Motor di Pekon Banding Agung Diringkus Tanpa Perlawanan

Berdasarkan laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Unit Reskrim Sek Kalianda melakukan penyelidikan.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki-laki mengaku bernama Didi Irawan.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.

Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363KUHP.

BACA JUGA :  RK Ngaku Semua Dibeli Pakai Uang Pribadi, KPK: “Baik, tapi kami punya kalkulator sendiri.”

Setelah, menghubungi temannya itu, korban melanjutkan pengejaran ke arah Kecamatan Palas.

Sesampainya di TKP korban melihat bahwa kendaraan miliknya telah ditemukan dan pelaku diamankan oleh warga di Desa Sragi Kecamatan Sragi.

Setelah dilakukan pengecekan kendaraan motor tersebut benar milik korban merk Honda Beat Warna Biru Hitam nomor polisi BE 2435 EA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Mati Pimpinan Ranmor Jaringan Lampung

Berdasarkan laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Unit Reskrim Sek Kalianda melakukan penyelidikan.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku satu orang laki-laki mengaku bernama Didi Irawan.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut.

Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363KUHP.