Scroll untuk baca artikel
Nasional

Keppres Cuti Lebaran 2021 Diteken Presiden, ASN Dilarang Keluar Daerah

×

Keppres Cuti Lebaran 2021 Diteken Presiden, ASN Dilarang Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Penetapan waktu cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah telah di teken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021.

Keppres tersebut mengatur tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Menetapkan cuti bersama ASN, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” isi Keppres tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Jokowi juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” isi aturan itu.

BACA JUGA :  Empat Duta Besar Negara Sahabat Beri Surat Kepercayaan Presiden Jokowi

Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 9 April 2021. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah melarang ASN menggunakan waktu cuti untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut.

Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

BACA JUGA :  Presiden Perintahkan Kemendag Lakukan Operasi Pasar

“Lalu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti selama 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit.

Larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan (Red)