JAKARTA – Sebanyak 40 titik kerangka kapal perang asing dari era Perang Dunia II (PD II) teridentifikasi berada di perairan teritorial Indonesia. Hal itu disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Tb. Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe menyampaikan, bahwa kerangka kapal perang asing di perairan memiliki nilai sejarah, pengetahuan tentang teknologi dan asosiasinya dengan ekosistem laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Pemerintah, sebutnya, memberi ruang pengaturan perlindungan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 17/PERMEN-KP/2008 tentang Kawasan Konservasi di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
“KKM ditetapkan oleh Pemerintah Pusat namun dalam keseharian manajemennya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan bahwa manfaat pengelolaan kerangka kapal perang asing dapat diperoleh oleh Pemerintah dan masyarakat di daerah,” jelas Tebe dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 November 2020.
Tebe juga menjelaskan KKP mengharapkan keberadaan kerangka kapal perang asing memberikan manfaat yang kongkrit bagi masyarakat di sekitar lokasi dan masyarakat Indonesia secara umum, baik untuk edukasi, sejarah maupun ekonomi yang berkelanjutan.
“Ada banyak contoh kerangka kapal perang asing pada suatu negara mampu memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat setempat,” ujar Tebe.
Secara terpisah Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda menjelaskan, narasi signifikasi sejarah dan pengetahuan tentang kerangka kapal perang yang bersejarah masih kurang menyeluruh.
“Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran publik untuk turut serta melindungi peninggalan tersebut. Keterlibatan dan komitmen negara pemilik bendera kerangka kapal perang yang tenggelam di perairan Indonesia secara aktif sangat diperlukan,” ucap Huda.(*)