Zona Bekasi

Kereen, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jadi Jaminan Penangguhan Terduga Mafia Tanah

×

Kereen, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jadi Jaminan Penangguhan Terduga Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Tri Adhianto Ketua DPC PDIP Kota Bekasi
Tri Adhianto Ketua DPC PDIP Kota Bekasi

WAWAINEWS.ID – Dikala petinggi negeri ini tengah semangat memberantas mafia tanah dan mafia peradilan, tapi kepala daerah di Kota Bekasi justru berani membela para pelaku kejahatan mafia tanah, dengan menjadi jaminan penangguhan penahanan untuk 5 terdakwa.

Diketahui bahwa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi penjamin atas penangguhan penahanan pejabat dan mantan pejabat yang ditahan terkait kasus penyerobotan tanah di kelurahan Jatibening, Pondok Gede.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Rekening Gendut Oknum TKK dan Relawan Plt Wali Kota Bekasi Menguap

“Unik di Kota Bekasi, bahwa hasil sidang pertama sudah memutuskan bahwa tersangka telah diputuskan menjadi terdakwa, lho malah dibela,”tulis Latif Ketua Umum ARB, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA :  Gaduh Soal Mutasi dan Rotasi di Pemkot Bekasi, Pj Wali Kota: Benar, Tapi Tidak Besar-besaran

Hal lain ungkapnya, bahwa dari lima terdakwa yang dijerat kasus penyerobotan tanah di Jatibening tersebut hanya aktif sebagai ASN 1 orang, sisa nya eks. Tapi uniknya yang dijamin untuk tangguhkan penahanannya oleh seorang kepala daerah satu paket.

Sebelumnya Plt Wali Kota Tri Adhianto dikonfirmasi terkait hal itu mengungkapkan jika dirinya menghormati hak dan kewenangan dari penyidik.

BACA JUGA: Walikota Bekasi Tak Satunya Kata dengan Perbuatan

“Secara hukum saya menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah,”ungkap Tri Adhianto, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan bahwa hal itu menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

BACA JUGA :  BPK Jabar Perintahkan Itko Dalami Penggunaan Anggaran Dispora Kota Bekasi 2023?

Menurutnya walaupun hanya satu dari terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi, tapi tegasnya penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh.

BACA JUGA: Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB

“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya mengatakan dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi.