BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akhirnya angkat suara menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Jawabannya singkat, tegas, dan tanpa basa-basi: belum saatnya gajian.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di hadapan awak media, KDM meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di publik. Ia menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu bukan tidak dibayar, melainkan belum jatuh tempo sesuai mekanisme kerja dan administrasi yang berlaku.
“SK pengangkatan itu terbit September–Oktober 2025. Mulai bekerja resmi 1 Januari 2026. Ya kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi bayarnya awal Februari 2026,” ujar KDM saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang menyebut kas daerah dalam kondisi kosong. Dengan gaya khasnya yang lugas namun menyentil, KDM memastikan bahwa keuangan Provinsi Jawa Barat aman dan tersedia.
“Bukan karena enggak ada uang. Di kas kita ada Rp707 miliar,” tegasnya.
Jumlah tersebut, lanjut KDM, cukup untuk membiayai seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan. Artinya, polemik gaji PPPK Paruh Waktu lebih soal waktu, bukan kemampuan bayar.
Pernyataan ini seolah menjadi penegasan bahwa dalam sistem pemerintahan, tidak ada konsep gaji sebelum kerja, meski kegelisahan para pegawai tetap dipahami.
KDM mengingatkan bahwa kalender kerja masih lebih berkuasa daripada linimasa media sosial.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bersabar dan fokus menjalankan tugas, sembari menunggu waktu gajian yang menurut pemerintah tinggal menghitung hari.***











