TANGGAMUS – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Marijan ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022–2023, Rabu 16 April 2025.
Kejari Tanggamus dalam konfrensi persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dan sesuai hasil penyidikan yang telah dilaksanakan ditemukan dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp2,17 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Marijan selanjutnya disebut M langsung dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, ke Rutan Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari, kedepan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fachruddin, menyampaikan penetapan Marijan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT-Scan RSUD Batin Mangunang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marijan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.
Diketahui, RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,43 miliar pada 2023 untuk pengadaan CT-Scan.
Namun, dalam pelaksanaannya, spesifikasi alat berubah dari Philips 64 Slices ke Siemens 64 Slices tanpa dokumen perubahan perencanaan. Nilai realisasi pengadaan mencapai Rp13,15 miliar.
Marijan diduga membeli alat melalui e-catalog tanpa perencanaan sah dan tanpa justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang menyebabkan kerugian negara.
Kejari Tanggamus akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.