Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Kerugian Negara Capai Rp2,17 Miliar, PPTK RSUD Tanggamus Ditetapkan Tersangka Pengadaan CT-Scan

×

Kerugian Negara Capai Rp2,17 Miliar, PPTK RSUD Tanggamus Ditetapkan Tersangka Pengadaan CT-Scan

Sebarkan artikel ini
Foto: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Marijan ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022–2023, Rabu 16 April 2025.
Foto: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Marijan ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022–2023, Rabu 16 April 2025.

Dalam Laporannya disebutkan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaannya. Salah satunya seperti pengelolaan tanpa memberdayakan masyarakat desa setempat.

“Hasil keterangan yang kerja tak sesuai dengan RAB Desa GSB contohnya seperti volume 1.610 meter. Sementara keterangan dari pekerja hanya 1.410 meter, begitu juga aspal pekerjaan diborongkan 14.000 per meter,”ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kejari Tanggamus Diminta Tak Tebang Pilih

Sebelumnya Ketua DPP Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus serius tak hanya menetapkan PPTK sebagai tersangka.

“Kami menilai penetapaan PPTK sebagai tersangka hanya unjuk kekuatan alias show of force dalam mengusut dugaan korupsi di RSUD Batin Mangunang Kota Agung,”tegas Supriyan menanggapi penetapan satu tersangka dalam kasus CT Scan.

BACA JUGA :  7 Proyek Peningkatan Kualitas Ruas Jalan di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan, Ini Intruksi BPK

Dia menegaskan bahwa dugaan korupsi di RSUD Batin Mangunang itu, tak hanya pada alat CT scan saja. Tapi ada lagi yang lebih besar berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sekarang Tinggal Kejari mau tidak kerja saja mengusutnya, jangan hanya menetapkan PPTK tersangka, itu hanya pejabat pelaksana. Harusnya pengguna anggaran, dalam hal direktur RSUD saat itu,”tegas Supriansah kepada Wawai News.

Ini dugaan penyimpangan lainnya selain pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Tanggamus yang telah dilaporkan di Kejari, menunggu keseriusan Kejari Tanggamus,

  1. Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ). Dalam Prakteknya dana BLUD terdiri dari: a). Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.
    b). Belanja Modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD, meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. 2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Limbah B3, apakah sudah sesuai standar? kegiatan ini wajib dilaksanakan sebab kalau tatakelola tidak sesuai standar sangat membahayakan masyarakat dan ini jelas ada aturan dari Kemenkes dan kementerian Lingkungan Hidup.
  2. Aset kantor, hampir tiap tahun ada pembelian Laptop, computer, printer dll. kemudian ada juga biaya perawatan. Disini patut dipertanyakan pegadaan asset yang mana dan yang dirawat yang mana?
  3. Aset Alat Kesehatan (Alkes) bukan hanya CT Scan, periksa juga Alkes lain, sebab ada juga pengadaan Alkes lain yang nilainya milyaran rupiah.***