LAMPUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 di 8 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak massa yang berkerumun dan tidak mengikuti protokol kesehatan. Petugas di lapangan seperti TNI/Polri harus menjalankan tugas secara baik.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan mengatakan bahwa kerumunan massa harus dibubarkan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19. Apalagi di setiap tahapan pilkada sangat rentan terjadi kerumunan msasa.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19 harus ditegakkan.
Dalam Pergub tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau saya inginnya sesuai protokol kesehatan. Tolong dilaksanakan. Harus dibubarkan bila melanggar protokol kesehatan. Jaga jarak minimal 1 meter dan pakai masker,” katanya di Posko Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, Senin, 7 September 2020.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini juga mengatakan bahwa sanksi-sanksi yang ada harus benar-benar ditegakkan siapapun pelanggarnya. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan semua pihak.
Ia mengingatkan banyaknya korban jiwa terkonfirmasi positif Covid-19 yang berjatuhan harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat, penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan tim sukses atau simpatisan.
“Saya juga akan sampaikan kepada Gubernur Lampung selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 harus mengingatkan seluruh jajaran bahwa protokol kesehatan yang sudah dilakukan dan sesuai aturan harus ditegakan beserta sanksinya. Apalagi situasi saat ini kasus kita meningkat. Kita kerja keras, tolong dong hargai, tolong taati aturan,” katanya.(LP)