“Kemaren dana sertifikasinya memang tidak bisa cair karena dia (DA) tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru PNS di sekokah tersebut” bebernya.
Diakuinya bahwa persoalan DA yang tidak melaksanakan tugas belum sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus karena sedang dalam tahap pembinaan oleh SPLP terhadap oknum guru tersebut terhitung baru dua kali.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan BBM, Angkot di Tanggamus Mogok Tuntut Ongkos Naik Rp5000
“Memang persoalan ini belum saya sampaikan ke Dinas karena masih dalam proses pembinaan di SPLP, tapi setelah pembinaan tahap ketiga ini masih belum membuahkan hasil maka akan saya serahkan ke dinas” ujarnya.
Dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh pihak SPLP Wonosobo berbanding terbalik dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil Pasal 11 ayat (2) huruf (d) nomor 3 dan 4 berupa:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)