Scroll untuk baca artikel
SosialZona Bekasi

Ketua DMI Kota Bekasi Dukung Larangan Minta Sumbangan di Jalan

×

Ketua DMI Kota Bekasi Dukung Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Sebarkan artikel ini
DMI Kota Bekasi Sepakat dan Mendukung Larangan Gubernur Jawa Barat perihal Meminta Sumbangan di Jalan

BEKASI — Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Djaja Jaelani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur yang melarang penggalangan sumbangan masjid di jalan.

Menurutnya, larangan itu perlu demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mendorong masyarakat untuk mencari cara lain yang lebih aman dalam mendukung pembangunan masjid.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau di jalan-jalan utama itu kan seringkali menimbulkan kemacetan, bahkan membahayakan pengendara. Itu yang perlu diperhatikan,” kata Djaja saat dikonfirmasi Wawainews.id, Selasa (15/4/2025).

Ia menilai, pembangunan masjid tetap harus berjalan, namun dengan pendekatan yang berbeda. DMI Kota Bekasi, kata dia, akan menyosialisasikan aturan ini ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di lingkungan Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Ombudsman Terima 14 Laporan Sumbangan/Pungutan Sekolah

“Kami akan sampaikan ke DKM-DKM agar mempertegas imbauan gubernur. Pembangunan tetap harus berjalan, tapi caranya jangan membahayakan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Djaja mendorong metode penggalangan dana yang lebih santun, seperti silaturahmi langsung ke masyarakat. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pembangunan rumah ibadah.

“Pak Gubernur itu kan sayang sama warganya. Jadi harapannya, pembangunan tetap jalan, tapi keselamatan dan kenyamanan juga dijaga,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA pada 14 April 2025 untuk melarang meminta sumbangan di jalan umum.

SE ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Dan adapun tujuan larangan tersebut ialah untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, menghindari kegiatan yang membahayakan pengguna jalan, membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban di ruang publik, serta menumbuhkan pemahaman yang lebih bijak dalam melakukan penggalangan dana.***