LAMPUNG TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Gunardi sempat melarang wartawan untuk memberitakan terkait kunjungannya bersama rombongan ke Desa Bumi Mulyo, Sekampung Udik, pada Rabu 15 Mei 2024.
Hal tersebut diduga akibat terungkapnya pengelolaan dana desa di Bumi Mulyo yang amburadul hingga berdampak tertahannya pencairan dana desa pada termin pertama tahun anggaran 2024.
Larangan tersebut disampaikan setelah wartawan mengikuti dari awal pertemuan anggota Komisi 1 DPRD Lampung Timur bersama warga Desa Bumi Mulyo yang banyak mengadukan terkait carut-marutnya, pengelolaan dana desa.
Belakangan terungkap jika pendamping desa Bumi Mulyo salah satunya diduga merupakan istri Gunardi Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur dari Fraksi PKB, hingga disinyalir alasan itu membuatnya sempat melarang wartawan untuk membuat berita sebelum konfirmasi ke dirinya dulu.
“Jika mau buat beritanya konfirmasi ke Bapak dulu,”jelasnya singkat.
Diketahui saat kunjungan Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur ke Desa Bumi Mulyo, terungkap pengelolaan dana desa jadi keluhan warga. Kunjungan itu pun terkait adanya pekerjaan Lapen sepanjang 900 meter pada tahun 2023 yang belum selesai dan tak jelas juntrungannya sampai sekarang.
“Kami melakukan kunjungan ini untuk melihat langsung pekerjaan Lapen sepanjang 900 meter yang dibangun 2023 tapi sampai sekarang belum jelas. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu belum cairnya dana desa Bumi Mulyo pada termin pertama tahun 2024 ini,”ungkap Gunardi sebagai ketua rombongan Komisi I DPRD Lampung Timur.
Dalam kesempatan tersebut warga Bumi Mulyo sempat mengadukan terkait pengelolaan dana desa salah satunya tentang gaji guru ngaji yang sejak tahun 2022 hingga sekarang belum dibayarkan.
Ironisnya, dalam pengaduan warga langsung kepada anggota DPRD Lampung Timur tersebut menyebutkan bahwa dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) ada tandatangan guru ngaji.
Sementara jelas warga, guru ngaji itu sendiri tidak pernah merasa menandatangani SPJ tersebut.
Kepala Desa Bumi Mulyo Hermanto, tidak memberi klarifikasi apapun terkait amburadulnya pengelolaan dana desa hingga membuat pencarian termin pertama tahun anggaran 2024 tertunda.***