KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi dilaporkan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (15/3/2024).
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa NasionaI Indonesia (GMNI). Ada pun terlapor langsung ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
“Laporan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kota Bekasi diduga melibatkan Ali Syaifa sebagai Ketua KPU dan oknum PPK dan PPS dalam memuluskan rencana kejahatan salah satu peserta Pemilu dari Partai NasDem untuk DPR RI,”ungkap Christianto Manurung Ketua GMNI Kota Bekasi.
Dikatakan bahwa ada dugaan kuat bahwa Ketua KPU Kota Bekasi telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam merencanakan dugaan kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu peserta Pemilu sebelum pemungutan Suara Rabu 14 Feburari 2024..
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke DKPP didukung bukti otentik berupa bukti rekaman percakapan antara masyarakat dengan beberapa penyelenggara pemilu.
“Semua alat bukti telah diserahkan ke DKPP RI, kurang lebihnya sih inti dari percakapan tersebut mengarah untuk memenangkan salah satu calon (caleg) dengan memberikan hadiah berupa uang,”beber Chris.
Chris, meminta DKPP bisa menjalankan tugas sesuai amanah salah satunya segera memberhentikan ketua KPU Kota Bekasi. Pasalnya, berdasarkan bukti rekaman jelas Ketua KPU Kota Bekasi terindikasi menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut.
Prilaku Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menurut Chris sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di Kota Bekasi sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Jawa Barat.
Melalui laporan tersebut lanjut Chris ketua KPU Kota Bekasi terindikasi melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.***