KOTA BEKASI – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dakka Duri Busisa, S.H, menyayangkan kasus perlindungan anak yang melibatkan keluarga sendiri bisa berlanjut di kepolisian. Seharusnya hal tersebut bisa dimediasi karena melibatkan adik dan abang kandung.
“Sanagt disayangkan, seharusnya perkara antara abang dan adik kandung tersebut bisa dimediasi. Tapi ini diduga karena ada campur tangan pihak ketiga, hingga membuat perkara antar keluarga bisa naik di KPA Polrestro Bekasi Kota ini,”ungkap Dakka usai mendampingi kliennya di Polrestro Bekasi Kota Rabu 31 Januari 2024.
Dakka menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai salah satu pengacara dari 6 pengacara LKBH PKN yang ada dalam surat kuasa yang diberikan oleh Hendra Pasaribu selaku terlapor oleh adik kandungnya sendiri.
Menurut Dakka, terkait perlindungan anak bisa lanjut di kepolisian diduga kasak-kusuk dari pengacara pihak pelapor yang menginginkan persoalan antar keluarga tersebut makin panjang dan berlanjut di tingkat KPA Polrestro Bekasi Kota.
“Sebenarnya, pengacara pihak pelapor itu sendiri satu tim di PKN dan masuk sebagai salah satu pengacara LKBH PKN sendiri. Tapi sekarang sudah dipecat oleh Ketua Umum PKN,”tegas Dakka, menyebut pernah diinformasikan penyidik bahwa laporan sebelumnya atas nama LKBH PKN.
Dalam kesempatan itu Dakka menyebut bahwa hasil konsultasi ke KPA Polrestro Bekasi bersama kliennya, disebutkan bahwa perkara itu berlanjut. Namun penyidik juga menyarankan agar persoalan itu bisa dimediasi.
Sementara itu Ketua Umum DPP-PKN Dikaios Mangapul Sirait, menambahkan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2023 lalu. Saat itu ia meminta agar masalah itu diselesaikan oleh LKBH PKN DPC Kabupaten Bekasi.
“Tapi, justru sebaliknya ada azas manfaat untuk pribadi dengan mengatasnamakan lembaga melaporkan abang kandung sendiri. Bahkan ibu kandung pelapor ikut dikaitkan dalam masalah perlindungan anak tersebut,”ungkap Bang Rait.
Menurutnya langkah awalnya harusnya persoalan antar keluarga tersebut bisa dimediasi, bukan sebaliknya. Dia mengistilah prilaku pengacara pelapor yang awalnya diminta tolong agar membuat pengaduan ke DPC PKN Kabupaten Bekasi pada saat belum dipecat dengan tidak hormat itu telah mencoreng nama lembaga.
“Saya mengibaratkan orang yang dipercaya dulu, membuat gol bunuh diri, menendang bola ke gawang sendiri. Itu apa prilaku demikian,”ujar Rait mencoba meminta pendapat.
Dia pun mengakui saat ini bersyukur telah memecat Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi. Baginya, langkah segera mem-PTDH-kan Ketua DPC PKN Kabupaten Bekasi adalah langkah tepat, jika lama-lama bisa lebih membahayakan organisasi.
“Silah kan profesi advokat untuk melaporkan dan lainnya. Hanya saya mengingatkan mari lah para pekerja hukum ada yang namanya aspek hukum, azas pemanfaatan dan lainnya. Tapi ketika ada terkait masalah keluarga mbo yo, bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tidak semua harus di meja hijau, ada norma adat yang tidak harus dilupakan,”tukasnya.***