Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ketua PPK Bekasi Timur non-Aktif Diputus Bersalah Lakukan Pelanggaran Administraftif

×

Ketua PPK Bekasi Timur non-Aktif Diputus Bersalah Lakukan Pelanggaran Administraftif

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, dengan terlapor Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif Muhamad Lukman, Kamis 28 Maret 2024
Suasana persidangan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, dengan terlapor Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif Muhamad Lukman, Kamis 28 Maret 2024

KOTA BEKASI – Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif Muhamad Lukman diputus bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Bawaslu Kota Bekasi memutuskan bahwa adanya perubahan hasil pada aplikasi si-Rekap tidak sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU No 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terlapor dalam hal ini terbukti secara sah melakukan penggelembungan suara sebagai Ketua PPK Bekasi Timur, pada Jumat (15/03) lalu,”ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia dalam sidang melalui nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024, pada Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA :  17 Parpol di Kota Bekasi Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Hanya Partai Garuda Tak Setor LADK

Ditegaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam tahapan hasil Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan pada pengawas pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Termohon dan laporan pemilihan umum dan peraturan pada pengawas pemilu umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum memutuskan;

  • Poin pertama, menyatakan kepada terlapor meyakinkan secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
  • Poin kedua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
  • Poin ketiga, menetapkan kepada KPU Kota Bekasi agar Ketua PPK Bekasi Timur untuk tidak diikutkan pada tahapan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA :  Izin Perluasan Bangunan RS Swasta di Galaxi Bekasi Selatan, Dipertanyakan?

“Amar putusannya bahwa disini menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya

Vidya menegaskan bahwa putusan dari sidang administratif ini tentunya juga sudah diputuskan oleh para anggota Majelis Pemeriksa.

“Tadi dalam isi keputusannya ada pandangan majelis sudah disampaikan juga termasuk juga yang pertama tentunya yaitu kita bacakan terkait jawaban dari terlapor dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.

“Dan juga kami mengundang pihak terkait yaitu ada Ketua KPU Kota Bekasi Bapak Ali Syaifa dan juga Ibu Eli Ratnasari selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan juga Bapak Helmi selaku Staf Operator Sirekap,” tambah Vidya.

Kehadiran KPU Kota Bekasi, kata dia, tentunya dihadirkan sebagai pihak terkait yang berwenang secara langsung dalam pihak penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :  Open House, Harris Bobihoe Undang Warga Bekasi Hadir Momen IdulFitri

“Kami hadirkan dan juga pelapor dan terlapor hadir ikut juga menyaksikan bahwa kami tanyakan dalam proses persidangan, tentunya untuk menemukan fakta fakta. Sehingga nantinya menjadi pertimbangan para Ketua dan juga Ketua Majelis dan Anggota Majelis untuk menentukan putusan di akhir,” pungkasnya.

Banding ke Bawaslu RI

Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Tarsisius Teren Utomo menegaskan akan mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terhadap kliennya.

Diketahui bahwa Bawaslu Kota Bekasi telah memutus bersalah PPK Bekasi Timur yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif dalam dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.