Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ketua PPK Bekasi Timur non-Aktif Diputus Bersalah Lakukan Pelanggaran Administraftif

×

Ketua PPK Bekasi Timur non-Aktif Diputus Bersalah Lakukan Pelanggaran Administraftif

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, dengan terlapor Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif Muhamad Lukman, Kamis 28 Maret 2024
Suasana persidangan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, dengan terlapor Ketua PPK Bekasi Timur non-aktif Muhamad Lukman, Kamis 28 Maret 2024

“Kami Kuasa Hukum bersama terlapor M Lukman Ketua PPK Non Aktif mendengar isi putusan. Adapun putusannya sudah dibacakan, intinya terbukti melakukan dugaan pelanggaran administratif,” ucap Tarsisius saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).

Tarsisius menyebut, adapun, banding tersebut yang akan dilakukan pihaknya akan bawa ke Bawaslu RI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikarenakan, pelanggaran administratif kliennya dirasa bukan pelanggaran etika dan belum dinyatakan bersalah.

BACA JUGA :  Bawaslu Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Bekasi Timur

“Ada kekecewaan kami, ada klausul tidak diikutsertakan, jadi tidak ada. Sementara forum pelanggaran administratif ini bukan pelanggaran etika, karena belum adanya putusan yang menyertakan bahwa sdr M. Lukman ini bersalah,” katanya

Atas dasar itu, Pihaknya akan mengajukan koreksi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

“Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu RI. Jadi koreksinya apa, nanti akan kami jelaskan koreksinya banyak terkait dengan hasil putusan pertimbangan-pertimbangannya yang akan kami kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada cacat formil atau catat hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :  5 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2

Terlebih, menurut informasi yang dirinya terima. Diketahui, pelapor Muhammad Lukman juga sudah mencabut laporan yang telah dilayangkan kepada kliennya. Meski, putusan sidang administratif sudah dipaparkan.

“Jadi nanti kami sampaikan, tapi perlu kami tegaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya, Meskipun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum diregistrasi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bawa Tiga Tuntutan, Massa Spartan Gerebek PDAM TB

Sebab, kata dia aturan Perbawaslu 7 Tahun 2022 akan dirinya pelajari lebih lanjut untuk selanjutnya dibanding ke Bawaslu RI.

“Di Perbawaslu ini yang kita pelajari ada engga pasal menyatakan pencabutan laporan di masa masa sebelum putusan, prinsipnya gtu. Klien kami tertekan atas kejadian ini, merasa terintimidasi secara mental,” pungkasnya.***