LAMPUNG TENGAH — Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, angkat bicara soal carut-marut program Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim).
Ferry dengan tegas meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2025.
“Indikasi korupsi dalam program MCK ini nyata dan harus segera diusut. Kami minta Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK bergerak. Negara jelas dirugikan, dan masyarakat hanya jadi korban,” tegas Ferry, Jumat (1/8/2025).
Program MCK tahun anggaran 2025 tersebut diketahui menyerap anggaran hampir Rp 11,3 miliar. Di antaranya Rp 3.998.400.000 untuk pengadaan 784 unit tangki septic melalui e-catalog. Rp 7.330.400.000 untuk pembangunan tangki septic secara swakelola di enam kecamatan.
Namun, investigasi lapangan mengungkap berbagai kejanggalan. Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pelaksana swakelola disebut hanya formalitas dan diisi oleh tim sukses kepala daerah.
Selain itu, harga satuan pengadaan tangki septic oleh vendor PT Cahaya Mas Cemerlang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
“Kalau anggaran per unit Rp5.100.000 dan hanya ada potongan Rp5.000 saja, ini jelas janggal. Tidak masuk akal. Kami menduga ada ‘main mata’ antara dinas dan vendor,” ungkap Ferry.
Selain pengadaan, praktik pungli terhadap KSM juga mencuat. Berdasarkan keterangan sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, sejumlah oknum dinas diduga meminta setoran dari KSM yang ditunjuk, padahal secara aturan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari proyek swakelola.
Saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan tersebut, Aris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru mengaku tidak tahu menahu dan menyatakan akan mundur dari jabatannya.
Begitu pula Kadis Perkim dan sekretarisnya yang memberikan jawaban serupa menciptakan tanda tanya besar atas akuntabilitas pelaksanaan proyek ini.
“Kalau semuanya bilang tidak tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab atas uang negara sebesar itu? Ini sistem yang sudah rusak dan kami tidak akan diam,” kecam Ferry.
Ferry juga mengingatkan bahwa proyek swakelola tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak boleh ada perhitungan keuntungan (overhead & profit). Seluruh pelaksanaan, pengawasan, dan laporan tanggung jawab ada pada PPK dan KSM yang sah.
“Banyak pelanggaran aturan di sini. Jangan sampai pembiaran ini menjadikan korupsi sebagai budaya. Ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang tegas menyatakan perang terhadap korupsi. Koruptor harus dimiskinkan, bukan dilindungi,” tutup Ferry.
Atas berbagai indikasi pelanggaran tersebut, Ketua PWRI Lampung Tengah mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh, pemanggilan pihak terkait, dan proses hukum yang transparan terhadap dugaan Tipikor dan pungli dalam proyek MCK.
“Jangan sampai kepercayaan publik makin terkikis. Uang rakyat harus diselamatkan,” pungkas Ferry Arief. ***