BEKASI – Nahum Supriatna (62), warga Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan sikap Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungannya karena terkesan mempersulit proses peningkatan surat tanah dari Akte Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya bingung, dengan sikap Ketua RT kami. Dia terkesan mempersulit ketika saya meminta tandatangan, sebagai pengantar peningkatan surat tanah untuk dijadikan SHM,”ungkap Nahum kepada awak media, Senin (20/1/2020).
Dia mengaku semua persyaratan untuk pengajuan surat keterangan tidak sengketa sudah dilampirkan dan ditunjukkan. Tapi bukan rekomendasi yang didapat, justru dikatakan lahan yang diajukan untuk SHM tersebut adalah lahan sengketa.
“RT-nya menjawab bersedia menandatangani rekomendasi, asalkan ada Pak H. Ucok, lalu AJB yang saya pegang sebagai bukti dokumen negara pemilik lahan tidak dianggap,”tanyanya.
Menurut dia, kejadian tersebut berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Dia mengaku berinisiatif untuk meningkatkan surat tanah milikinya di lingkungan rumahnya, dari AJB menjadi SHM. Tapi jawaban RT begitu, menyebut lahan sengketa dan menolak tandatangan rekomendasi.
Padahal imbuhnya dari Ketua RW 06 Kampung Ciketing, sudah lebih dulu menandatangani rekomendasi tanpa mempersoalkan status tanah. Jika pun seandainya kedepan ada masalah dengan status tanah yang diajukan tersebut tentu pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) lebih berhak menyatakan.
Sebelumnya, Nahum menyampaikan bahwa terkait status lahan yang diurusnya sudah turun riwayat tanah dari kelurahan, karena harus ada surat keterangan dari RT/RW maka saya datang ke rumah Ketua RT, namun Ketua RT menolak menandatangani surat pengantar untuk keterangan tidak sengketa tersebut.
“Ketua RT mengaku takut kepada pengacara H Ucok. Dia juga menyampaikan bahwa kepemilikan tanah sesuai dokumen yang saya pegang yakni AJB asli, itu masih sengketa. Kan ironis,”tandasnya.
Dia mengaku sempat mempertanyakan kenapa ketua RT tersebut bersedia menandatangani jika ada H. Ucok menyaksikan. sedangkan Surat AJB yang akan diajukan menjadi SHM atas nama Ade Hanum atau namanya sendiri. “Kalau memang harus menghadirkan H Ucok ya kita ketemu di pengadilan,” ujarnya kesal.
Nahum mengaku memiliki itikad baik tapi Ketua RT menghambat untuk meningkatkan surat tanah menjadi SHM. Padahal selama ini semua urusan administrasi tanah tersebut seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) lunas dibayar hingga 2019. Dia menunjukkan bukti tagihan pajak ditujukan atas nama dirinya.
Sementara Karjan, Ketua RW06, dihubungi terpisah mengaku memahami alasan Ketua RT-nya tidak mau menandatangani permohonan warganya tersebut.
Karjan, kepada awak media mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada Ketua RT setempat terkait penolakan itu. Namun dijawabnya bahwa Ketua RT takut dipersoalkan jika menandatangani permohonan tandatangan sengketa tersebut.
“Karena menurut ketua RT status tanah tersebut masih dalam sengketa,”tukasnya.
Karjan sendiri sudah membubuhkan tandatangan pernyataan tidak sengketa karena dirinya lebih dulu berkoordinasi dengan kelurahan untuk meminta arahan,”Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke sekertaris Lurah dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Mustika Jaya. Jawabnya sesuai data yang ada lahan milik Pak Nahum tidak ada sengketa,”tegasnya.
Hal tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang di miliki Pak Nahum, seperti AJB yang sah dan bukti bayar pajak.
Sementara Ketua RT setempat diketahui bernama Rosyid, saat wartawan mencoba untuk konfirmasi langsung terkait hal tersebut ke rumahnya di informasikan tidak ada di rumah.
Begitupun saat dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meski tercentang telah di baca hingga naskah ditayangkan tidak memberi jawaban apapun. (Nugie)