Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ketum IWO: Kami akan Tindak Tegas setiap Pihak yang Mengaku Pengurus IWO dengan Cara Ilegal

×

Ketum IWO: Kami akan Tindak Tegas setiap Pihak yang Mengaku Pengurus IWO dengan Cara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum IWO Dwi Chistianto dan Sekretaris Jendral IWO Telly Nathalia.
Foto: Ketua Umum IWO Dwi Chistianto dan Sekretaris Jendral IWO Telly Nathalia.

JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai sekretaris jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.

“Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait, beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk mensikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

“Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

SHARE DISINI!