Scroll untuk baca artikel
Opini

Ketum Parpol-Aleg: Dua Periode ?

×

Ketum Parpol-Aleg: Dua Periode ?

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/09/2025

WAWAINEWS.ID – Ketua umum parpol-anggota legislatif (DPR-DPD-DPRD) seharusnya maksimal dua periode. Kenapa harus begitu?.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kenapa dibatasi? Apa ratio legis jika ketentuan itu dibuat undang-undang?.

Kita bisa mengidentifikasi sejumlah alasan substansial.

Pertama, mencegah konsentrasi atau pemusatan kekuasaan. Terpusat pada seseorang atau sekelompok orang. Jika menjabat terlalu lama, risiko penyalahgunaan wewenang semakin besar. Entah itu ketua partai, anggota DPR, atau kepala desa.

Pembatasan masa jabatan mendorong sirkulasi kepemimpinan. Menghindari lahirnya “dinasti politik”. Menghindari “raja kecil”.

Hal itu sejalan teori Pemisahan Kekuasaan & Checks and Balances. Montesquieu dalam The Spirit of Laws menekankan pentingnya distribusi kekuasaan agar tidak terjadi tirani. Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu mekanisme memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu individu atau kelompok.

Kedua, mendorong regenerasi dan ide baru. Politik yang sehat butuh ide segar dan pemimpin baru. Jika satu orang atau kelompok terus berkuasa, peluang generasi muda atau calon pemimpin lain untuk maju jadi sempit. Pembatasan periode jabatan akan membuka jalan bagi inovasi dan kebijakan yang lebih sesuai dengan zaman.

Kita bisa mencermatinya dari teori Sirkulasi Elite (Vilfredo Pareto). Pareto berpendapat: elite dalam masyarakat akan terus berganti secara periodik (circulation of elites). Pembatasan masa jabatan mendorong proses pergantian elite. Fugsinya menjaga dinamika politik dan menghindari stagnasi.

Ketiga, mengurangi politik uang dan patronase. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin kuat jaringan patronasenya. Implikasinya memicu politik balas budi. Memicu korupsi dan praktik “mahar politik”. Pembatasan masa jabatan, merupakan reset berkala. Cengkeraman kekuasaan yang terlalu lama dan kuat, bisa diputus.

Teori Patronase & Clientelism mengajarkan hal tersebut. Jaringan patronase cenderung menguat seiring lamanya seseorang berkuasa. Literatur tentang clientelism (karya Scott, 1972) menunjukkan hubungan patron-klien bisa menjadi sarana korupsi. Pembatasan masa jabatan mengurangi kesempatan memperkuat jaringan secara berlebihan.

SHARE DISINI!