“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
BACA JUGA : NasDem Pasang Mantan Kasatpol PP Tanggamus di Dapil II
Kasat mengimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Pasalnya, pelaku kejahatan seksual tidak hanya orang luar, akan tetapi orang terdekat juga berpotensi menjadi pelaku. “Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” kata dia.
BACA JUGA : Pelaku Pembacokan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk Polisi di Muko-muko
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.
“Iya saya mengakui dua kali di dalam kamar gubuk tempat tinggal saya,” kata SM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.***