NasionalPerikanan

KIA Ilegal Sitaan KKP, Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan

×

KIA Ilegal Sitaan KKP, Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan bahwa kapal hasil tangkapan jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan telah selesai diproses pengadilan, akan dihibahkan ke lembaga pendidikan seperti kampus.

Ia juga menegaskan sikapnya tidak anti menenggelamkan kapal. Penenggelaman tetap dilakukan, jika terdapat kapal ikan asing (KIA) melakukan perlawanan dengan melarikan diri saat proses penangkapan di perairan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penenggelaman kita lanjutkan, kalau kita tangkap dia lari kita tenggelamkan,” kata Menteri Edhy Prabowo Rabu (15/7/2020).

Dikatakan saat ini, lembaga pendidikan seperti kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.

BACA JUGA :  Pemerataan Ekonomi Pesisir, Pedaratan Ikan di Pelabuhan Harus Diatur

“Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri,”urainya.

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

“Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan,” jelasnya.

Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

BACA JUGA :  KKP Dorong Kenaikan Nilai Ekspor Hasil Perikanan Tersertifikasi

“Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya,” katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen PSDKP, TB Haeru Rahayu memaparkan sejak Menteri Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

“Sekarang 58 (kapal) yang sudah ditangkap,” jelas Tb Haeru.(Rudy)