CILACAP – Operasi tangkap tangan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang terjaring adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/3/2026). Siapa menyusul berikutnya?
Penangkapan kepala daerah tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai keterangan oleh wartawan.
“Benar,” kata Fitroh singkat.
Seperti prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KPK menyebut penangkapan Bupati Syamsul berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Cilacap.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh pihak bupati.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” tambahnya.
Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terseret OTT KPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Syamsul menjadi bupati ketiga yang ditangkap KPK dalam bulan puasa tahun ini.
Sebelumnya, KPK juga menjerat:
- Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, dalam OTT pada 3 Maret 2026.
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, yang ditangkap pada 10 Maret 2026.
Rangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa meskipun Ramadan identik dengan bulan introspeksi dan pengendalian diri, agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa jeda.
OTT dan Tradisi Politik Lokal
Operasi tangkap tangan telah lama menjadi salah satu instrumen utama KPK dalam membongkar praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Kasus-kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan fee proyek, pengaturan tender, hingga praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, fenomena tersebut sering muncul di daerah yang justru tengah membutuhkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Dalam konteks ini, OTT KPK sering menjadi pengingat bahwa anggaran pembangunan seharusnya mengalir ke masyarakat bukan tersangkut di meja pejabat.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Publik kini menunggu keputusan resmi dari KPK terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, bagi lembaga antirasuah, operasi seperti ini tampaknya tetap menjadi pesan sederhana namun tegas, korupsi mungkin bisa direncanakan dengan rapi tetapi OTT sering datang tanpa undangan.***











