Menurutnya sesuai penjelasan kepolisian bahwa kasus tersebut tertunda sampai satu tahun alasannya karna kurangnya barang-bukti dan harus melakukan tes DNA. Hal itu sesuai dengan permintaan terduga pelaku.
“Ya kami siap,melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa saudara RM adalah benar benar pelaku dan Ayah biologis dari anak yang saat ini telah lahir dari Candik,”tukasnya.
Niluh mengakui bahwa keluarga Candik terbilang orang yang tidak mampu, namun atas kerjasama dan kepedulian masyarakat sekitar biaya untuk melakukan tes DNA bisa dipenuhi.
Singkat cerita, jelas Niluh, setelah hasil tes DNA keluar terbukti bahwa 99,9..% anak yang dilahirkan Candik, identik dengan pelaku RM. Warga Pematang Tahalo, Jabung itu adalah ayah biologis dari anak yang di lahirkan oleh korban.
BACA JUGA : Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan
“Kemudian berdasarkan dari hasil tes DNA itulah pihak penyidik dari unit PPA lampung timur menjadikan saudara RM menjadi tersangka”ujar Rahman bulex yang juga aktivis muda Lampung Timur itu menimpali.
“Saat ini kasusnya sudah di sidangkan di pengadilan negeri sukadana. Pada 24 November 2023 sudah sidang tuntutan. Kemungkinan besar hari Senin depan sidang keputusan,”jelasnya.
Untuk tuntutan, jelasnya telah dipercayakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sidang tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur jadi tertutup untuk umum.
Dia berharap hasil dari putusan hakim nanti bisa memuaskan pihak kami selaku korban dan demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Indonesia.***