Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung

×

Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Cabul
ilustrasi pencabulan dibawah umur

WAWAINEWS.ID – Usaha tak mengingkari hasil, itu lah gambaran perjuangan seorang Ayah di Marga Sekampung, Lampung Timur dalam mencari keadilan untuk putrinya sebut saja Candik (bukan nama sebenarnya) yang hamil oleh Pemuda asal Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, tapi menolak untuk bertanggungjawab.

Adalah SPR (44) Ayah asal Sinar Agung, Marga Sekampung, Lampung Timur sudah lebih setahun mencari keadilan untuk anaknya dalam kasus persetubuhan dan kekerasan seksual yang diperjuangkan sejak Juli 2022 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kini dia bisa bernafas lega, setelah pelaku resmi menjadi tahanan di Lapas dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.

BACA JUGA : Setahun Berlalu, Korban Persetubuhan dan Kekerasan Seksual di Lampung Timur Akhirnya Mendapat Keadilan

Kasus persetubuhan dan kekerasan seksual yang dialami putrinya mencuat pada 2022 lalu, saat itu sang putri telah mengandung 7 bulan. Sikap pantang menyerah sang Ayah dalam mencari keadilan untuk anaknya telah membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Angin Kencang dan Hujan Deras Terjang Lampung Timur Kemarin, Warga Ketakutan

Pelaku saat ini sudah menjalani persidangan di PN Sukadana bahkan pada Jumat 24 November 2023 telah memasuki sidang ketiga dan diperkirakan pekan ini, akan memasuki sidang tuntutan.

“Alhamdulillah, saya selaku orang tua sedikit lega, karna sudah satu tahun ini kami mencari keadilan, akhirnya ada titik terang,”ujar Ayah Candik.

BACA JUGA : Hamili Gadis 17 Tahun, Pemuda Asal Pematang Tahalo Tolak Bertanggung Jawab

Diketahui bahwa terdakwa berinisial RM (19) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, yang sebelumnya menolak bertanggung jawab atas kehamilan Candik. Habis manis sepah dibuang. Begitulah nasib Candik (17) yang kini telah melahirkan anak laki-laki.

RM pada tahun lalu tidak mengakui bahwa benih kehamilan si Candik yang kala itu diketahui telah memasuki usia 7 bulan. Ia membantah benih di perut Candik adalah adalah hasil perbuatannya.

BACA JUGA : Begini, Cerita Saksi yang Menolong Korban Percobaan Pembunuhan di Margasekampung

Sejak hal ini terungkap keluarga Candik telah melakukan berbagai upaya agar bisa mendapatkan pertanggungjawab seperti mediasi secara kekeluargaan telah lakukan berulang kali. Tapi bukan disambut dengan baik sebaliknya keluarga RM menantang untuk tes DNA.

BACA JUGA :  Tagih Utang Rp400 Ribu, Pria di Lamtim Malah Dibayar dengan Cekikan dan Bogem Mentah

Mendapat jawaban seperti itu, Ayah Candik, berinisiatif untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual tersebut ke Mapolres Lampung Timur pada 14 Juli 2022 dengan nomor STTLP/B/424/VII/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.

Namun lagi lagi keluarga korban harus kecewa, karna laporan mereka belum mendapatkan tindak lanjut sebelum bayi dalam kandungan Candik lahir. Berbulan-bulan hingga lebih setahun keluarga korban menunggu bahkan sampai korban melahirkan seorang anak laki-laki berita baik tentang tindak lanjut laporan di kepolisian belum juga diterima.

BACA JUGA : Rencana Renovasi Rumdis Bupati Lamtim Rp12 Miliar, Disorot

“Betul mas, kami bingung waktu itu,kok sudah satu tahun laporan kami tidak ada tindak lanjut dari polres lampung timur”ucapnya.

Ayah Candik, dengan kondisi itu tidak tinggal diam mencari keadilan untuk putrinya terus dilakukan putus asa begitu lah. Hingga akhirnya kegigihan sang Ayah demi putrinya, mencari keadilan membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Diduga Peras Peratin, Tiga Oknum Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi di Pesibar

Akhirnya keluarga korban di pertemukan dengan orang yang siap membantu mengawal kasus persetubuhan dan kekerasan seksual pada anak nya yakni bang Rahman bulex beserta isterinya Niluh Listriyani. Hingga akhirnya kasus bisa terbuka terang benderang dan mendapat respon positif.

Niluh, Caleg NasDem untuk DPRD Lampung Timur ini, mengakui diminta oleh Suparno dan keluarga, mereka datang meminta tolong agar mendampingi dan mengawal kasus yang menimpa Candik.

BACA JUGA : Masih Ingat Kasus Penusukan di Margasekampung, Begini Nasib Korban

“Kami baru beberapa bulan ini mengawal kasus ini, kami juga menguasakan kepada rekan kami Adi Surya SH & partner untuk membantu kami. Alhamdulillah setelah kami pertanyakan laporan tindak pidana ini ke pihak penyidik dari unit PPA Lampung Timur mereka memberi respon yang baik,”ujar Niluh.