Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kisah Pilu Wanita Asal Jakarta di Perkosa dan Disekap di Lampung Tengah

×

Kisah Pilu Wanita Asal Jakarta di Perkosa dan Disekap di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Diminta datang ke Lampung

Sekitar sepekan lalu, korban lalu diminta pelaku untuk datang ke Lampung. Alasannya meminta bantuan untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit. Korban pun menuruti perintah pelaku dari Jakarta ia pun meluncur ke Lampung Tengah seorang diri menggunakan mobil pribadi miliknya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, korban lalu tiba di Lampung Tengah Korban kemudian dijemput pelaku dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 2043 UBC. Namun, saat menjemput korban pun sempat bertanya kepada pelaku  ytang mengaku sebagai keponakan Duha.

“Pelaku saat menjemput korban mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.

Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo. Dilokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.

Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.

Ditangkap setelah warga curiga

Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.

Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban. Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.