Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPerikanan

KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

×

KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

Sebarkan artikel ini
Kapal Ilegal,
Prosesi penangkapan kapal ilegal berbendera vietnam oleh Hiu Macan 01 di Luat Natuna Utara, Kamis (20/5/2021) - foto ist

WAWAINEWS – 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam kasus sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 miliar di Laut Kepri

Petugas langsung mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.

BACA JUGA :  Apes, Dua Remaja Asal Labuhan Maringgai Diringkus Polisi diatas Motor Hasil Curian

Dari pemeriksaan tim PPNS berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung.

Sementara dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati. Sementara satu tersangka pemalsuan dokumen lainnya di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Makan Uang Rakyat, Edison Kadis Perikanan Tanggamus Pasrah Dijebloskan ke Penjara

Dijelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

BACA JUGA :  KKP Ingin Nelayan Dapat Uang Pensiun

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut.