WAWAINEWS – 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam kasus sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 miliar di Laut Kepri
Petugas langsung mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Dari pemeriksaan tim PPNS berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung.
Sementara dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati. Sementara satu tersangka pemalsuan dokumen lainnya di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Makan Uang Rakyat, Edison Kadis Perikanan Tanggamus Pasrah Dijebloskan ke Penjara
Dijelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.
Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen tersebut.