Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPerikanan

KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

×

KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut

Sebarkan artikel ini
Kapal Ilegal,
Prosesi penangkapan kapal ilegal berbendera vietnam oleh Hiu Macan 01 di Luat Natuna Utara, Kamis (20/5/2021) - foto ist

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Tim KKP ke Lokasi Sampah Rapid Antigen, Tapi Sudah Kosong

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung sampai pada Kamis (3/11) telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadailan Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

BACA JUGA :  Divisi Propam Mabes Polri OTT oknum polisi Satlantas

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka. KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

Baca juga: Begini Upaya KKP Mengelola Keberlanjutan Danau Maninjau

BACA JUGA :  Gegara BLT, Kades di Lampung Utara Dibacok Warga Sendiri

“Kami sampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan segenap Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut, dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan”, pungkas Adin. (*)