JAKARTA – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pencatatan lalu lintas ikan antar wilayah secara berkesinambungan.
BKIPM mengawal penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan agar ekspor hasil perikanan Indonesia diterima di berbagai negara di dunia.
Menurut Kepala BKIPM, Rina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap pemasukan atau pengeluaran komoditi perikanan yang masuk ke atau dari wilayah Republik Indonesia harus dilaporkan kepada petugas BKIPM dan dilakukan tindakan karantina.
Hal tersebut untuk memastikan komoditi tersebut bebas dari penyakit serta aman untuk dikonsumsi.Penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, kata Rina, dilakukan melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang baik (CKIB) di unit usaha pembudidaya ikan, penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) di unit pengolahan ikan (UPI), dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan bahwa produk yang diekspor sehat dan aman untuk dikonsumsi manusia.
“Dengan penjaminan ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima 158 negara di dunia dan mampu bersaing di pasar internasional,” kata Rina di Jakarta, Rabu (15/1).
Pasar utamanya yaitu Amerika Serikat diikuti oleh Tiongkok, Jepang, Malaysia, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Italia, dan Hong Kong.
Sementara itu, komoditas utama ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain udang, tuna dan jenis pelagis lainnya, cumi-cumi/gurita, rajungan, ikan demersal, tilapia, serta rumput laut. (Handi)