Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalimantan Barat, Ungkap Modus dan Jaringan

×

KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalimantan Barat, Ungkap Modus dan Jaringan

Sebarkan artikel ini
Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu (6/7).

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan terhadap sumber daya laut Indonesia.

Melalui operasi pengawasan terpadu, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu (6/7).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Satwas SDKP Sambas bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Pontianak Wilayah Kerja Sintete, menyusul laporan masyarakat terkait pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau menuju Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  2 Kapal Ikan Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang Ditangkap Petugas KKP

“Informasi dari warga menjadi pemicu utama gerak cepat tim gabungan. Kami mendeteksi adanya modus pengiriman telur penyu menggunakan kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03. Telur-telur itu disamarkan dalam kardus dan ransel, diletakkan di area parkir kendaraan dalam kapal,” jelas Ipunk.

Berdasarkan penghitungan di lapangan, total telur yang diamankan mencapai 5.400 butir dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp81 juta. Untuk memastikan penanganan sesuai dengan prinsip konservasi, telur-telur tersebut kini diamankan di Satwas SDKP Sambas.

Telur yang masih utuh akan dikoordinasikan dengan WWF Indonesia dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk proses penetasan. Sementara telur yang rusak atau busuk akan dikubur secara aman.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Nyaris Tenggelamkan Pulau Kecil di Kabupaten Karimun

“Mengonsumsi telur penyu bukan hanya ilegal, tapi juga merusak keseimbangan ekosistem laut. Penyu adalah satwa dilindungi yang berperan penting dalam menjaga rantai ekologi laut,” tegas Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menyampaikan bahwa penyelundupan ini bukan kejadian tunggal. Modus serupa pernah terungkap pada 17 Juni 2025, menandakan adanya jaringan sistematis perdagangan telur penyu antar wilayah.

Oleh karena itu, pihaknya kini memperluas investigasi, menggandeng aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaku, pemilik, hingga penerima telur ilegal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa KKP tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa laut dilindungi.

“Tidak ada kompromi terhadap praktik ilegal yang merusak keberlanjutan laut kita. Kami akan bertindak tegas,” ujar Menteri Trenggono. ***