Perikanan

KKP – Kemnaker Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan

×

KKP – Kemnaker Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. (Foto : Ist)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

PKS di tandatangani Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binabenta dan PKK) Haryanto, serta Plt Direktur Jenderal Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Fahrurozi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Melalui kerja sama ini kita harapkan dapat mengoptimalkan perlindungan para pekerja di kapal perikanan. Selain itu juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya para awak kapal perikanan yang menghadapi tantangan besar di tengah laut,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat (13/12).

BACA JUGA :  Cegah Penyelundupan BBL, KKP Gelar Operasi Bersama hingga Akhir Tahun

Latif menerangkan  PKS Ditjen Perikanan Tangkap dengan Ditjen Binabenta dan PKK menggaris bawahi sinergi tata kelola perekrutan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja sektor perikanan tangkap. 

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi;

  • Penguatan perekrutan awak kapal perikanan untuk dalam dan luar negeri,
  • Sosialisasi dan edukasi tata kelola perekrutan,
  • Koordinasi terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta
  • Pertukaran data dan informasi perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Sedangkan PKS Ditjen Perikanan Tangkap dengan Binwasnaker dan K3 berfokus pada; Pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan serta K3 awak kapal perikanan.  

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pengembangan sistem pengawasan K3 di kapal perikanan, pelaksanaan pengawasan bersama norma ketenagakerjaan dan K3, penyusunan pedoman bersama untuk pengawasan K3.

BACA JUGA :  134 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di Sumbar

“Kedua PKS ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem kerja sektor perikanan yang kompeten, aman, dan berdaya saing,” tukas Latif.***