JAKRATA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang.
Hal tersebut dalam rangka memastikan penampungan sesuai aturan setelah dibukanya kran ekspor untuk BBL oleh KKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi isu negatif terkait ekspor lobster.
“Kami ingin memastikan apakah semua standard operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha,” ujar Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui keterangan resminya Kamis (29/10/2020).
Dikatakan bahwa sidak telah dilakukan di PT. Dua Putra Perkasa dan PT. Mina Jaya Wysia, dan melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Namun demikian jelasnya pengawasan akan terus dilakukan untuk menghindari isu negatif.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor tersebut juga dicek. Dalam sidak itu tim KKP tidak menemukan pelanggaran. Tebe sapaan akrab Dirjen PSDKP memastikan bahwa pengawasan terus dilakukan terhadap tata kelola lobster. Hal tersebut juga memastikan terus terbukanya lapangan pekerjaan.
“Kami pasti tata kelola lobster akan semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan,”tegasnya.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menambahkan bahwa pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan. Kunjungan juga sebagai edukasi, kendala pelaku eksport dalam mengurus perizina dan lainnya.
“Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL,” ujar Zaini.
Jika di lapangan ditemukan ada hal negatif dan masuk unsur pidana maka akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai aturan berlaku. Sidak adalah langkah awal memastikan tata niaga lobster di tempat komersil atau penampungan. Jika ada temuan melanggar izin eksport akan dicabut.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020.
Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budidaya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi.(*)