JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut aktifitas tambang galian C di Kota Sorong, Papua Barat, telah terjadi pelanggaran. Hal itu Setelah melakukan inspeksi lapangan secara terpadu dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait dan ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi.
“Kami memastikan terjadi pelanggaran akibat tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, itu hasil inspeksi dan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak kemarin,”ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kamis (8/7/2021).
Dikatakan kesimpulan tersebut diambil setelah melalui proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut. KKP Tegasnya, berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Antam menjelaskan bahwa kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C tersebut telah ditangani sejak Maret 2021, Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menanganinya.
“Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran yang terjadi,” ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran tersebut diantaranya terjadinya perubahan garis pantai akibat proses galian tambang; dan penggalian dilakukan sampai masuk ke kawasan wisata sehingga diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini,” ujar Halid.
Ia memastikan bahwa KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Karena selain kerusakan pesisir daerah juga dirugikan.
“Kami akan koordinasikan dan meminta ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Halid.
Untuk diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL Sorong pada Maret 2021.
Dalam penanganan kasus ini, KKP menggandeng sejumlah instansi terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Perhubungan; Kementerian ESDM; Tim Komisi Pemberantasan Korupsi; serta unsur-unsur Pemerintah Daerah setempat.