Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka

×

KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571-Selat Malaka, Sabtu (22/02).

“Penangkapan kapal ilegal dengan nama KM. PKFB 1870 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Hutauruk,”ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulisnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikayakan Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal tersebut diamankan sekira pukul 02.40 WIB di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Nilanto menjelaskan bahwa KM. PKFB 1870 pertama kali terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI pada koordinat 04º13,610’ Lintang Utara dan 99º28,062’ Bujur Timur.

BACA JUGA :  Model HSRT, Alternatif Baru Dorong Industri Benih Nasional

Dalam pengamanan sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) dalam proses pelumpuhan kapal perikanan tersebut. “Aparat kami melakukan pengejaran dalam proses penangkapan KM. PKFB 1870 tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan,”tandasnya.

Setelah diperiksa dokumennya KM. PKFB 1870 meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

Meskipun merupakan kapal berbendera Malaysia, KM. PKFB 1870 ternyata diawaki oleh lima orang awak kapal yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.

Saat ini, kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nilanto menambahkan bahwa KKP memang sedang meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia termasuk salah satunya Selat Malaka.

BACA JUGA :  Bertambah, Korban Mbah Slamet asal Pesawaran Jadi 4 Orang, Semuanya Pasutri

“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami meningkatkan pengawasan untuk memberantas kapal asing pencuri ikan agar nelayan Indonesia lebih nyaman dan aman untuk melaut”, tegas Nilanto.

Terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penangkapan kapal asing ilegal berbendera Malaysia tersebut.

Ipung menuturkan bahwa KKP telah mempersilahkan pihak Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar kapal ditangkap di overlapping claimed area kedua negara, namun deteksi awal menunjukkan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan di wilayah ZEE Indonesia sehingga dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas Perikanan”tegasnya.

Ipung juga menjelaskan bahwa KM. PKFB 1870 diawaki oleh WNI dan tanpa memiliki dokumen izin kerja, artinya hal tersebut tidak sesuai dengan Common Best Practices (CBP) dari Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline yang sudah disepakati antara Indonesia dan Malaysia.

BACA JUGA :  Menteri Trenggono Bagikan 1 Ton Ikan di Bantargebang

Selain itu, kapal tersebut juga mengoperasikan alat tangkap trawl.“Semua mekanisme sudah dilaksanakan, dan kami pada keputusan untuk tidak memberikan Request to Leave tapi memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pangkas Ipung.(*)