Perikanan

KKP Tertipkan Enam Rumpon Ilegal di Perairan KKPN

×

KKP Tertipkan Enam Rumpon Ilegal di Perairan KKPN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memertipkan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pulau Pieh.

Kawasan tersebut masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 572 Perairan Barat Sumatera Barat. Penertiban merupakan upaya melindungi kawasan konservasi peraiaran dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Ini bagian dari amanat Undang-Undang, bahwa KKPN ini perlu untuk diawasi karena memiliki biodiversitas yang tinggi seperti terumbu karang, lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove,dan lainnya, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA :  KKP Sidak Lokasi Penampungan Ekspor BBL

Tb memastikan bahwa pemasangan rumpon di KKPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

”Selain tidak memiliki izin, kegiatan penangkapan ikan secara terbatas di KKPN hanya untuk kapal-kapal dibawah 10 GT”, ujar Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban rumpon di KKPN Pulau Pieh dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Capt. Novry Sangian pada Minggu (12/07).

BACA JUGA :  KIA Ilegal Sitaan KKP, Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan

Penertiban tersebut dilakukan karena rumpon-rumpon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

”Tidak ada tanda pengenal sebagaimana dipersyaratkan, selain itu pemasangannya pun titiknya cukup berdekatan”, tutur Pung

Rumpon-rumpon ilegal tersebut kemudian dibawa ke Satwas SDKP Padang untuk diamankan. Selama periode Januari sampai dengan Juli, Kapal Pengawas Perikanan telah melakukan penertiban terhadap 30 rumpon dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)