Lampung

Klarifikasi Kehadiran Zaiful Bokhari di KPU Lamtim, Jarwo: Bukan Daftar Bacalon Pilkada, Tapi Konsultasi

×

Klarifikasi Kehadiran Zaiful Bokhari di KPU Lamtim, Jarwo: Bukan Daftar Bacalon Pilkada, Tapi Konsultasi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – KPU Kabupaten Lampung Timur memberi klarifikasi resmi terkait kehadiran Zaiful Bokhari ke kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum jelang penutupan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Bupati, bukan untuk mendaftar melainkan konsultasi.

“Kami tegas, kehadiran Zaiful Bokhari malam tadi ke sekretariat KPU, bukan untuk daftar sebagai pasangan calon, melainkan hanya sebatas konsultasi,” jelas Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro Jumat (30/08/24).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari bersama Wahyudi yang di wakili oleh kakak kandungnya Hi. Badri, tadi malam sekira pukul 23.00 WIB hadir di KPU.

BACA JUGA :  Skenario Kotak Kosong di Pilkada Lampung Timur Ambyar, PDIP Usung Dawam-Ketut Erawan?

Setelah kehadiran tersebut muncul pemberitaan bahwa kehadiran Zaiful Bokhari dan Wahyudi untuk mendaftar sebagai pasangan calon dengan didukung partai non parlemen yakni Gelora.

Pemberitaan itu menyebar, bahkan wawai news, sempat menayangkan pemberitaan Zaiful batalkan wacana kotak Kosong di Pilkada Lampung Timur.

Jarwo menyebutkan bahwa Partai Gelora sesuai ketentuan tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri, karena saat Pemilu Legislatif hanya mendapatkan 1.3 persen.

Hal itu mengacu pada Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024, pasal itu berbunyi:

Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

BACA JUGA :  Hut Bhayangkara, Fokompimda Lamtim Deklarasi Anti Kerusuhan

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

Aturan tegas juga dibuat dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan pasal 43 UU nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten kota.

Ketua Bawaslu Lampung Timur mba Lely dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika kehadiran Zaiful Bokhari untuk konsultasi, bukan mendaftar sebagai pasangan calon.

BACA JUGA :  Menggauli gadis berulang kali, seorang pemuda di Tanggamus ditangkap Polisi

“Benar tadi malam Bang Iful hadir untuk konsultasi bukan mendaftar. Secara akumulasi Gelora memang tidak memenuhi untuk mengusung calon. Jadi kami tegaskan bahwa hingga tutup jadwal pendaftaran di KPU, paslon yang mendaftar hanya satu calon,”ungkap Mba Lely.***