Scroll untuk baca artikel
Nasional

Klarifikasi Kemenag Terkait Info di Medsos Larangan Nikah Hari Libur: Itu Tidak Benar

×

Klarifikasi Kemenag Terkait Info di Medsos Larangan Nikah Hari Libur: Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
*Caption:* Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi saksi nikah pada kegiatan nikah massal dalam rangkaian West Java Festival 2024 di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (24/8/2024).(Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar)
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi saksi nikah pada kegiatan nikah massal dalam rangkaian West Java Festival 2024 di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (24/8/2024).(Foto doc Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

JAKARTA – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam medsos disebutkan bahwa Kemenag melarang nikah di hari libur.

Terkait informasi itu Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberi klarifikasi soal informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur dengan menegaskan tidak ada kebijakan itu

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Hasbie menyatakan pernyataan adalah untuk meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.

BACA JUGA :  Mahasiswa PTKIN Diminta Selektif Dalam Mencari Rujukan di Internet

“Pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja,”,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Dikatakan kebijakan itu disebabkan KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Begitu lah keterangan resmi dan penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Terkait penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Menurut dia, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Iduladha

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.***