Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Klinik Usir Wartawan, Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Tak Bisa Dihalang!

×

Klinik Usir Wartawan, Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Tak Bisa Dihalang!

Sebarkan artikel ini
Foto: Seorang jurnalis dari media mata4 berinisial Budi Nugroho mendatangi klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan keterangan, namun justru diusir oleh seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai keluarga pemilik klinik, (foto_sc)
Foto: Seorang jurnalis dari media mata4 berinisial Budi Nugroho mendatangi klinik untuk meminta klarifikasi. Namun, bukannya mendapatkan keterangan, namun justru diusir oleh seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai keluarga pemilik klinik, (foto_sc)

KOTA BEKASI – Seorang wartawan media mata4.com diusir saat hendak melakukan konfirmasi pemberitaan di Klinik DRS, Bekasi Barat. Insiden ini langsung menuai sorotan tajam dari kalangan pers, termasuk dari Ahli Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun.

Kejadian bermula dari laporan warga yang berobat ke Klinik DRS dengan keluhan demam. Namun tanpa tes darah atau pemeriksaan laboratorium, pasien langsung diberi diagnosis tertulis: Demam Chikungunya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau masih suspek sih enggak apa-apa, Bang,” kata dr. Fikri Firdaus, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (30/6/2025).

Namun faktanya, surat diagnosis yang diterima pasien tidak menyebut “suspek”, melainkan pernyataan pasti bahwa pasien menderita demam chikungunya tanpa prosedur medis pendukung.

BACA JUGA :  Harga Mie Instan di Kota Bekasi Mulai Naik

Ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi demi asas keberimbangan, pihak klinik justru menolak dan mengusirnya. Menanggapi hal itu, Rustam Fachri menegaskan:

“Apa yang dilakukan wartawan adalah bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Hal ini dijamin dalam Pasal 6 butir (d) dan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.”

Rustam juga menambahkan bahwa jika wartawan merasa dihalangi atau diintimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka langkah hukum yang tepat adalah melaporkan ke Dewan Pers.

“Menghalangi kerja pers adalah bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Tidak bisa dibenarkan!” tegasnya.

Wartawan mata4 diketahui datang dengan itikad baik untuk meminta keterangan, bukan menggiring opini. Namun justru mendapat perlakuan tidak layak, padahal konfirmasi adalah hak jawab yang dilindungi undang-undang.***