Scroll untuk baca artikel
Lampung

KNS Lampung Minta SMKN 1 Kotaagung Barat, Diproses Hukum

×

KNS Lampung Minta SMKN 1 Kotaagung Barat, Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Dugaan Pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus mendapat sorotan Komite Nawacita Saburai (KNS) Provinsi Lampung dengan meminta penegak hukum memproses dugaan pungli tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat merupakan kekeliruan fatal dan itu harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Aliman Oemar, Ketua Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung, Rabu (30/9/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, jika benar apa yang dilakukan oleh SMK Negeri 1 Kota Agung Barat  jelas  merupakan kejahatan anggaran. Pihak penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan temuan tersebut  sesuai peraturan.

“Harus ada tindakan hukum, baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan. Apalagi data semua sudah dibuka, ke publik dan ada pengakuan Kepala sekolah yang bersedia mengembalikan jika dana BOS sudah turun,”tegasnya.

Menurutnya, jika hal itu tidak ada tindak lanjutnya dari pihak penegak hukum daerah Kabupaten Tanggamus ,  maka Komite Nawacita Saburai Provinsi Lampung  dengan ” motto Indonesia bersih dan Bermartabat ” akan menyurati pihak penegak hukum di tingkat Provinsi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti, sebagaimna atensi dari Komisi Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Aliman, tegas mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persoalan tersebut, sebab beberapa LSM diketahui telah melaporkan hal itu ke pihak penegak hukum di daerah Kabupaten Tanggamus. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

“Kami masih menunggu perkembangan dari pihak penegak hukum di daerah Kabupaten Tanggamus, seperti apa tindaklanjutnya dalam menyikapi permasalahan tersebut” Tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, lebih dari 300 siswa. Diketahui setiap siswa menerima Rp 1 juta per Tahun, jika di potong Rp 800 ribu persiswa oleh pihak sekolah, maka lebih dari Rp 240 juta , dana yang dipertanyakan kegunaannya .

“Saya mendengar ada beberapa orang tua sudah menanda tangani pernyataan keberatan soal Itu. Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan, saya percaya Aparat Penegak Hukum kita, memiliki Protap untuk penanganannya” Ujar Aliman singkat. (Sumantri).