Lampung

Komika Lampung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

×

Komika Lampung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Komika Aulia Rakhma, (foto_ss)

WAWAINEWS.ID – Komika Lampung Aulia Rakhma akhirnya ditetapkan tersangka kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu 10 Desember 2023.

Komika Aulia, dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad hingga dinilai melakukan penodaan agama melalui materi Stand Up Comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Dianggap Hina Nabi, Komika Aulia Rakhma Diperiksa Polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA :  Jenazah Aipda Karnaen Dimakamkan Secara Militer di Lampung Barat

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Sebelumnya sejumlah organisasi dan Ormas secara resmi telah melaporkan Aulia ke Polisi.

BACA JUGA: Ini Alasan Marshel Rogoh Kocek hingga Rp1,4 juta untuk Konten Syur Dea Onlyfans

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.