BEKASI – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Beksai Arif Rahman Hakim (ARH) membenarkan ada 51 kios di gedung Pasar Jatiasih, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Hal tersebut disampaikan usai melakukan sidak di Pasar Jatiasih, setelah adanya informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengelola pasar, PT. Mukti Sarana Abadi (MSA).
“Keberadaan 51 kios memang benar adanya, dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi,” tegas Arief, Kamis (6/6/2024).
Terkait hal tersebut Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, ARH memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada PT. MSA, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan kios tersebut.
“Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA, untuk dirapatkan kembali di DPRD. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja,” tambah Arief.
Namun, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Robert Siagian, menjelaskan bahwa pembangunan 51 kios tersebut sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian.
“Iya betul pembangunan kios di luar PKS yang awal, namun pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kita minta dokumennya segera diberikan agar bisa segera kita pelajari,” jelas Robert.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi, mengapresiasi dan menyambut baik sidak yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.
“Dari pemberitaan media saya no komen, karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya, maka dari itu kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar,” tegas Rudi.
Terakhir, Rudi menegaskan bahwa informasi negatif yang beredar mengenai Pasar Jatiasih tidak benar dan ia siap membuktikannya.***