BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi, pada Rabu 6 November 2024.
Ketiga OPD yang diundang oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk membahas berbagai hal tersebut meliputi Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
“Tadi pada saat RDP dengan Dispora sempat mebahas terkait pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 lalu,”ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi R. Eko Pramono dikonfirmasi usai rapat Rabu 6 November 2024.
Dikatakan bahwa Kadispora Nadi Aripin, saat ditanya terkait out put dari proyek pengadaan olah raga memberi jawab tidak jelas.
“Pak Nadi ditanya terkait pengadaan alat olahraga jawaban tak jelas, bahkan mengakui distribusi program alat olahraga itu tidak tepat sasaran,”ungkap Mas Eko sapaan akrab Politisi Gerindra ini kepada Wartawan.
Padahal, jelas mantan Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi dalam nomenklatur tertulis jika penerima manfaat dari program alat olahraga tersebut adalah pengurus RW.
“Tapi tadi Pak Kadispora saat menjawab pertanyaan di RDP penerimanya ada saudara pak lurah, ponakan pak lurah lah. Jadi lebih ke individu, bukan pengurus RW,”kata dia.
Eko, mengakui dalam kesempatan RDP tersebut juga sempat mengingatkan agar Dispora Kota Bekasi tidak terkesan dibawah kendali KONI. Harusnya KONI yang di bawah kendali dan pengawasan Dispora, jangan dibalik.
Mas Eko, mengakui bahwa dirinya saat ini baru diangkat sebagai Ketua Muaythai Kota Bekasi. Ternyata para atlit tidak punya prasarana latihan dan belum pernah dapat bantuan dari KONI.
Lebih lanjut Eko juga menyampaikan hasil RDP dengan Disdik Kota Bekasi yakni membahas beberapa hal salah satunya terkait proyek renovasi WC sekolah se Kota Bekasi.
Terkait hal itu, Disdik, mengakui jika proyek tersebut merupakan aspirasi pihak sekolah. “Namun saya juga pertanyakan soal anggaran proyek tersebut yang satu WC nilai nya dari Rp45 juta ada juga yang lebih,”ucapnya.
Sedangkan, untuk Dinas Pariwisata, pihaknya menanyakan soal pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penegakan Perda di tempat hiburan malam yang menjual minuman keras agar jangan sampai meningkat angka kriminalitas di Kota Bekasi.***