KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi resmi memanggil Direktur RSUD Tipe D Pondok Gede untuk menghadiri rapat kerja pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan ini buntut dari gagalnya proses lelang proyek pembangunan gedung ruang rawat inap sebanyak tiga kali berturut-turut, yang memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik dan legislatif.
“Tiga kali gagal lelang proyek strategis pembangunan ruang rawat inap di RSUD Pondok Gede tentu menimbulkan pertanyaan serius. Maka Dirut kami minta hadir dan menjelaskan langsung di hadapan Komisi IV,” ujar Ahmadi Madonk, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Selasa (24/6/2025).
Pemanggilan ini disertai surat resmi yang telah ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi. Sebelumnya, agenda rapat kerja ini dijadwalkan digelar pekan lalu, namun tertunda karena kendala teknis.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Pondok Gede adalah proyek vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bekasi. Maka kegagalan lelang berulang tanpa alasan yang jelas sangat disayangkan.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Gedung rawat inap adalah kebutuhan dasar. Jika proses pengadaannya berkali-kali gagal, maka perlu dicurigai ada masalah serius dalam sistem, dokumen, atau mungkin faktor lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, kegagalan lelang bisa diterima jika ada alasan sah, seperti perubahan pagu anggaran, revisi dokumen, atau situasi darurat.
Namun jika tidak ada penjelasan teknis yang kuat, justru bisa mengindikasikan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Besok kami ingin dengar langsung dari Dirut. Jangan sampai publik dibuat bingung dan proyek ini terus tertunda. Waktu terus berjalan, dan pelayanan masyarakat jadi korban,” tutup Ahmadi Madonk.
Komisi IV DPRD pun menegaskan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi resmi. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, maka tak menutup kemungkinan akan direkomendasikan pemeriksaan oleh Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu dari sumber Wawai News mengatakan bahwa gagal lelang tiga kali di RSUD Pondok Gede tersebut, telah menimbulkan pelanggaran terhadap azas umum pemerintah yang baik.
“Khususnya azas kemanfaatan, azas kecermatan, azas bertindak cermat yang tentunya mengakibatkan kerugian negara,”tandasnya meminta Inspektorat Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Dirut RSUD Pondok Gede.
Sebelumnya, pihak RSUD Pondok Gede melalui hak jawabnya telah memberikan klarifikasi parsial terkait isu tersebut, untuk lengkapnya silahkan Klik