Info WawaiNasional

Komisioner BNSP Klarifikasi Terkait Larangan DP Sertifikasi Wartawan

×

Komisioner BNSP Klarifikasi Terkait Larangan DP Sertifikasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih. (Foto : Ist)

JAKARTA — Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Komisioner BNSP) melakukan klarifikasi, terkait pemberitaan berjudul, “BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”.

Saat menghubungi Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Henny S Widyaningsih, menyampaikan, bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers (DP) mensertifikasi wartawan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu bisa dibuktikan, bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut, dirinya menjelaskan bahwa tidak mengatakan seperti apa yang diberitakan.

“Saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi Wartawan. Jadi media lah yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny.

BACA JUGA :  𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗣𝗞𝗦 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸 𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗽𝘂, 𝗖𝗮𝗯𝘂𝘁 𝗨𝗨 𝗖𝗶𝗽𝘁𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮

Untuk itu, Henny meminta media dapat meluruskan dengan melaksanakan kewajiban koreksi pada, Senin, (19/04/2021).

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers dapat mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP.

“Dan ini yang sedang diharmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan,” urainya.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idulfitri ke Akhir Tahun

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional,” ujarnya.

“LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan assesment lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP, LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah, dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” pungkasnya. (MM)