“Mengingat selama ini FKMPB bergerak berdasar kepada komunikasi, maka hal ini pun tetap berlaku dan selalu di komunikasikan dalam pergerakannya, ” ujar Eko terus mengawal proses di Kejagung RI.
Baca Juga: FKMPB Minta Ketegasan Pemkab Bekasi Terkait Aset di Kota Bekasi
Namun ada saat berkomunikasi beberapa kali dengan pihak Pemda Kabupaten Bekasi terkait proses yang dilakukan pemerintah dalam mempertahankan aset untuk bisa memberi dampak ekonomi bagi warganya. Tapi jawaban selalu tunggu surat balasan.
Kabupaten Bekasi melalui BPKD mengklaim telah menyurati pihak pemerintah kota Bekasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Asep. Namun ketika ditanya buktinya alasan dokumen negara tidak boleh keluar.
Eko pun mengakui atas sikap tertutup itu diduga hanya omdo. Eko pun mengaku penasaran dan mencoba mengkonfirmasi langsung ke Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Wasbang Bantargebang Diduga Main Mata, Kluster Tanpa Izin Luput dari Pemantauan
“Kami datang langsung ke ruang kerjasama Pemkot Bekasi mempertanyakan kebenaran pengakuan Kabid Asep, ” ujarnya.
Namun pihak Pemkot Bekasi mengakui belum mengetahui adanya surat dari Kabupaten Bekasi dikatakan Kustantinah, Kabag Perjanjian Kerja Sama Pemkot Bekasi saat ditemui tidak mengetahui hal itu.
“Saya hanya mendengar bahwa pernah ada surat meminta untuk pengosongan lahan tersebut. Pengosongan lahan itu bukan ranah kami karena berdiri di atas lahan milik kabupaten Bekasi,”ungkap Kustantinah.