Scroll untuk baca artikel
Politik

Kompak, Saksi Dua Paslon Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU Lamsel

×

Kompak, Saksi Dua Paslon Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU Lamsel

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Saksi dua pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Bupati Lampung Selatan, menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan paslon 01 Nanang-Pandu.

Kedua pasang calon kepala daerah yang menolak adalah paslon 02 Tony-Antoni dan paslon 03 Hipmi-Melin. Sedangkan calon yang memeroleh suara tertinggi versi KPU adalah Nanang-Pandu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sikap tersebut setelah KPU Kabupaten Lampung Selatan selesai rapat pleno rekapitulasi di Negeribaru Resort, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pukul 04.10. WIB, Rabu (16/12).

Sebelumnya, kedua tim paslon tersebut, (02 dan 03) telah menyampaikan keberatan atas hasil pilkada karena banyaknya temuan kecurangan kepada Bawaslu Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Calon Kades Nyeleneh, Ubah Arti Simbol dalam Pancasila dengan Tulisan 'SMART'

Wakil tim Paslon 02, Sugeng Kristianto mengatakan telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018 kepada Bawaslu Lampung Selatan

“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana Pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil”, kata Sugeng, Rabu siang (16/12).

Dia berencana terus mengawal kecurangan pelaksanaan pilakda. “Saya akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, Polri, dan ke DKPP,” katanya.

Sugeng menilai pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Timnya telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa fotokopi pelapor, surat pernyataan dari saksi-saksi, dan alat bukti petunjuk lainnya.

Salah satu modusnya, kata Sugeng, penyelenggara tidak memverifikasi daftar pemilih yang dibuktikan dengan banyaknya pemilih yang tidak dapat surat pemberitahuan pemilih.

BACA JUGA :  Partai Pelita Resmi Terbentuk, Akan Berjuang Lolos Verifikasi

Sehingga, ribuan warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini melanggar UU No.10 Tahun 2018, pasal 177 B.

Persoalan lain, dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung. Ada indikasi seseorang memilih untuk beberapa mata pilih. Hal ini tidak sesuai UU No.10/2018, pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana).

Kedua saksi 02 dan 03 tak akan menandatangani hasil rekapituasi KPU sampai keberatan merek ditindaklanjuti penyelenggara pilkada.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan tengah menyelusuri laporan yang mrmbuat kedua pasang calon keberatan atas hasil rekapitulasi KPU. “Sedang ditelusuri,” katanya.(Whd)